Pengadilan Negeri memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di negara kita. Fungsi Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki beberapa fungsi utama yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Fungsi Pengadilan Negeri sebagai Lembaga Peradilan Umum
Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi.
Urutan pengadilan Negeri yaitu: Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan) Hakim anggota; Panitera; Sekretaris; Juru sita; Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera.
Namun, sejak 1999 keberadaan Komnas HAM beralih ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peralihan ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Wates untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Wates mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).
Nasional Pengadilan Tinggi: Tugas Pokok dan Fungsinya Kompas.com - 13/04/2022, 02:00 WIB Monica Ayu Caesar Isabela Editor 1 Lihat Foto Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019. (AP PHOTO/PETER DEJONG)Wewenang dan Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Kolaka Kelas IB antara lain: − Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan - Pengadilan Negeri Palopo. Pengantar dari Ketua Pengadilan. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan. Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Sebagai simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain: pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata khusus. Kedua, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk praperadilan.
Isi Pasal 233 hingga 238 KUHAP. Isi Pasal 233 KUHAP. (1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum; (2) Hanya permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama.